Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Tunjangan Non-PNS
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. [Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April]
Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan
Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat. [Baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]
Untuk lebih jelasnya Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, silahkan download link dibawah ini :
Artikel Terkait
Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS - Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2015 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).
Tunjangan Non-PNS
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. [Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April]
Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan
Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat. [Baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]
Untuk lebih jelasnya Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, silahkan download link dibawah ini :
JionSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 akhir April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Artikel Terkait
- Anggaran TPG di Pangkas Karena Banyak Permasalahan di Daerah, Diharapkan TPG Tidak Melalui Pemda
- Pemotongan Angggaran TPG Karena Anggaran Berlebih Tidak Akan Merugikan Guru Bersertifikasi
- Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Uang Makan Bagi ASN Tahun 2016
- Pembayaran Uang Makan PNS Berdasarkan SIP PNS Seacra Online
- Inilah Jadwal Pembayaran Gaji Ke 13 & 14 PNS Tahun 2016
- Update : Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara
- Cek Dapodik 2016 ! (NRG)
- Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
- Permasalahan yang Paling Sering Terjadi di Lembar Info PTK
- Indonesia - Finlandia Bekerjasama Dalam Pengembangan Kinerja Sistem Pendidikan Pada Tingkat Dasar dan Menengah
0 Response to "Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS"
Posting Komentar