News : Guru Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Jadi PNS

Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS. Hal tersebut berlaku jika revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui.

RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku. Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU Baca Selengkap nya..!!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Sumber : tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "News : Guru Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Jadi PNS"

  1. Yang masakerjanya mulai januari tahun 2005 bahkan ada yang sebelumnya harus mendapat prioritas dulu, jangan sampai yang masa honornya tahun 2013 itu yang di PNS KAN dan itu sangat menyalitkan, pemerintah harus jeli dal hal ini.

    BalasHapus