Pasal 131A Revisi UU ASN Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
Pasal 131A Revisi UU ASN Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes memang sangat dinanti-nanti bagaimana tidak karena revisi UU ASN ini akan menjadi modal dasar bagi terbentuknya payung Hukum honorer dan pengangkatan Honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer.
PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Selanjutnya..!!!
Untuk lebih jelasnya silahkan download link dibawah ini :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sekian postingan kali ini tentanfg informasi Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN, mudah mudah berguna dan bermanfaat. Terima Kasih
Sumber : www.beritapns.com
0 Response to "Pasal 131A Revisi UU ASN Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes"
Posting Komentar