13 POIN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) YANG DAPAT DIGUNAKAN

Assalamualaikum. Salam Sejahtera dan Edukasi.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III saat ini masih berproses. Namun, diingatkan peruntukan dana tersebut hanya digunakan untuk 13 item, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan malah dipakai sendiri untuk ditabung, bayar asuransi, atau bayar saham. Hanya untuk keperluan siswa dan sekolah. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sa’ir Lentang, kemarin.

Dikatakannya, ada dua sekolah yang terlambat memasukan LPJ. Dana BOS kedua sekolah tersebut baru akan diproses akhir bulan ini. “Kemarin batas akhir pencairan triwulan III 21 September. Karena SDN 3 dan SMP 3 baru masuk pas deadline, maka data Dapodik mereka baru dikirim,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk dana BOS triwulan III sudah selesai, tinggal menunggu triwulan IV. “Triwulan IV Oktober mendatang sampai Desember.

Untuk lebih jelas nya silahkan download link dibawah ini :


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "13 POIN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) YANG DAPAT DIGUNAKAN "

Posting Komentar