Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017. Selamat Pagi dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua, Pagi ini kami akan membagikan informasi mengenai, Syarat sertifikasi Guru Melalui Jalur PLPG 2017, berikut informasi selengkapnya.

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.



Syarat Untuk Sertifikasi guru melalui pola PLPG :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan guru mengenai syarat sertifikasi Guru Melalui PLPG 2017 semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru  atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah ini, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian  , salam pendidikan Indonesia .

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017"

Posting Komentar