Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017

Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017 Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar dari Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).


Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan. Selengkapnya..!!!

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan 
Download
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya


Sekian postingan kali ini mengenai Sayarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017, mudah mudahan berguna dan bermanfaat. Terima Kasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017"

Posting Komentar