Kabar Terbaru : Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Bayar Upah Guru Honorer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).
Dia mengatakan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan Baca Selengkapnya..!!
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat link dibawah ini
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata dia. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/03/10/omllco384-kemendikbud-izinkan-dana-bos-untuk-upah-honorer
0 Response to "Kabar Terbaru : Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Bayar Upah Guru Honorer"
Posting Komentar