Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 | Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
- Skor UKG
- Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Demikianlah penjelasan tentang Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017
sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi 2017
0 Response to "Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"
Posting Komentar