Syarat-Syarat Terbaru bagi PNS dan Non PNS Untuk Memperoleh Tunjangan Kesra dari APBN / APBD Tahun 2017
Informasi yang akan kami bagikan kali ini terkait syarat-syarat terbaru bagi PNS dan Non PNS untuk memperoleh tunjangan kesra dari APBN / APBD, simak informasi selengkapnya.
Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Berikut syarat-syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS :
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Sekian informasi mengenai Syarat-Syarat Terbaru bagi PNS dan Non PNS Untuk Memperoleh Tunjangan Kesra dari APBN / APBD Tahun 2017, mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan semuanya. Terima Kasih.
Salam Pendidikan
0 Response to "Syarat-Syarat Terbaru bagi PNS dan Non PNS Untuk Memperoleh Tunjangan Kesra dari APBN / APBD Tahun 2017"
Posting Komentar